
Pasuruan - Sulton (39) seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa seorang gadis berusia 17 tahun. Untuk melancarkan aksi bejatnya Sulton mengaku mempunyai kekuatan supranatural yang bisa membantu korbannya untuk mendapatkan pacar idaman.
Sulton ditangkap oleh petugas dari Reskrim Polres Pasuruan pada hari Rabu (15/09) malam, setelah aktivis LSM itu tidak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian atas laporan yang di buat oleh orang tua mawar (nama samaran). Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Indra Mardiana, yang mendampingi Kapolsek Pasuruan AKBP Syahardiantono menjelaskan kejadian itu berawal saat korban yang merupakan warga Desa Bakalan, Purwosari, Kabupaten Pasuruan dan masih duduk dikelas 2 SMA itu bercerita kepada kalau dirinya tengah menaksir seorang pemuda bernama eko.
Mendengar cerita dari korban kemudian Sulton mengaku bisa menolong korban untuk mendapatkan pemuda idamannya, karena dirinya mempunyai kemampuan supranatural berupa jin perewangan (khodam) yang bisa diminta membantu korban. Tanggal ritual pun disepakati yakni pada 1 Agustus dengan syarat harus ditempat sepi dan korban diminta membawa madu sebagai pelengkap upacara.
Ditanggal yang disepakati korban dengan diantar oleh ayahnya mendatangi Sulton, yang kemudian membawa korban pergi dengan menaiki motor hanya berdua dengan korban. "Setelah itu korban dibawa oleh pelaku kesebuah villa di daerah Tretes, Malang, Jawa Timur. Korban saat itu sempat bertanya mengapa ritual harus ditempat yang jauh seperti Tretes, namun pelaku beralasan karena disana adalah lokasi yang tepat untuk ritual karena sepi, tenang dan sejuk, sehingga jin perewangan bisa datang saat dipanggil," ujar AKP Indra Mardiana.
Ritual pun dijalankan, dan saat itu pelaku yang mengaku telah dirasuki jin seorang kakek. Dengan meniru suara kakek-kakek, pelaku mengatakan kepada korban, kalau pemuda idaman korban menyukai gadis berdada besar dan montok.
Dengan alasan itulah kemudian pelaku mengatakan bahwa payudara korban harus diperbesar dengan cara diraba-raba oleh jin kakek yang merasuki tubuh pelaku dengan mengunakan madu yang dibawa sebagai pelengkap upacara.
Ternyata bukan jin yang bisa membantu yang masuk ketubuh Sulton, namun nafsu bejat yang merasuki dirinya. Dengan alasan sukma Eko, pemuda idaman Mawar akan memasuki tubuh Sulton, pelaku kemudian meminta Mawar untuk telanjang dan kemudian memperkosanya.
Bahkan Sulton tidak peduli jika saat itu Mawar sedang menstruasi, dirinya tetap memaksakan nafsunya meski korban kesakitan. Sesampainya dirumah Mawar kemudian bercerita kepada ayahnya apa yang dilakukan oleh Sulton. Mendengar hal itu ayah korban langsung melaporkan ke polisi.
“Dua kali panggilan tersangka tetap tidak datang. Rabu (15/9) malam kami ambil tersangka di rumahnya untuk ditahan. Saat ini tengah diproses dan hasil visum juga menunjukkan korban diperkosa,” ujar AKP Indra Mardiana. atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dihadapan polisi, Sulton membantah telah memperkosa Mawar, dirinya mengatakan hanya mencium dan meremas payudara korban. "‘Burung’ saya tidak sampai masuk ke kelaminnya, kok” bantah aktivis itu. [bay]


0 komentar:
Poskan Komentar